Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat, bahwa Dinas Arsip dan Perpustakaan merupakan unsur Pelaksana Daerah Kabupaten Kutai Barat Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan.
Rencana Strategis
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Kutai Barat, ini merupakan hasil rumusan dan komitmen seluruh komponen yang ada di Lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan, sehingga diharapkan dapat diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan yang disusun secaraprioritas dan senantiasa dapat dilaksanakan secara terintegrasi oleh seluruh pegawai. Dengan demikian, diharapkan bermanfaat bagi kita semua dengan harapan peran Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Kutai Barat sebagai penyelenggara perpustakaan dan kearsipan semakin kuat dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi dan program Kepala Daerah yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kutai Barat yakni tahun 2021-2026, dengan visi Bupati terpilih adalah”KUTAI BARAT SEMAKIN ADIL, MANDIRI DAN SEJAHTERA, BERLANDASKAN EKONOMI KERAKYATAN DAN PENINGKATAN SUMBERDAYA MANUSIA”.